AKAM NEWS | CIANJUR - Kepala Desa Sukawangi H. Ahmad Dedi Suharyadi, S.IP., mengeluarkan surat izin pencabutan kerjasama dengan salah satu provider penyedia layanan internet Wi-Fi dalam pembangunan infrastruktur dan penggelaran perangkat serta jaringan telekomunikasi dengan nama layanan Link Net di wilayah Desa Sukawangi.
Surat pencabutan izin tersebut terbit pada hari Jumat (6/9/2024) dengan tembusan ke Kasat Reskrim Cianjur Cq.Unit IV Harda. Dede Firman Karim (Pemilik Tanah). Arsip.
"Karena menimbulkan keresahan di masyarakat dan tidak mengindahkan apa yang kita minta, serta tidak mendengarkan arahan dari ketua erte dan erwe setempat, maka kami mencabut izin kerja sama dengan XL Axiata Tbk/Link Net," ungkap H. Ahmad Dedi Suharyadi, S.IP. Kepala Desa Sukawangi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur saat diwawancarai awak media melalui sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp Senin (9/9/2024).
Kemudian ketika ditanya media yang di maksud tidak mengindahkan itu seperti apa, apakah perusahaan tidak melaksanakan hak dan kewajibannya.
"Pencabutan izin tersebut di dasari 3 alasan, yaitu; 1. Karena ada keresahan di masyarakat 2. Tidak di indahkan nya yang diminta, diantaranya, setiap memasang tiang jaringan ditempat warga harus ada izin dari pemilik tempat 3. Tidak di indahkan nya arahan dari RT dan RW," jawabnya.
Lebih lanjut Kades Sukawangi menjelaskan, pencabutan ini tidak serta merta terjadi begitu saja, ada beberapa pertimbangan dan upaya untuk memediasi antara warga dengan perusahaan/vendor.
"Pihak perusahaan melalui vendor beberapa kali kami hubungi untuk duduk bersama dengan masyarakat, bahkan terakhir secara tertulis/formal kami mengundang, namun mereka tidak datang," urainya.
Sambung Kades Sukawangi, kalau sudah begitu ya gimana lagi, upaya kami untuk mempertemukan warga dan perusahaan sudah kami laksanakan.
"Untuk menjaga serta tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak ada jalan lain lagi, terpaksa kami dari Pemdes Sukawangi terpaksa mengeluarkan surat pencabutan izin kerjasama dengan mereka," pungkasnya.
Terpisah, Firman pemilik tanah yang lahan nya di duga dipakai perusahaan Wi-Fi untuk mendirikan tiang, mengatakan.
"Yang Pa Kades lakukan itu haknya sebagai Pemimpin sekaligus sebagai pemangku kebijakan, diapun tidak serta merta begitu saja mengeluarkan surat pencabutan kerjasama, bahkan dia memfasilitasi kami untuk duduk bersama, tapi kan mereka tidak datang," ujarnya.
"Saya ngak terima tanah saya yang secara hukum sudah dilekati hak digunakan perusahaan tanpa terlebih dahulu meminta izin," imbuhnya.
Disinggung media, apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan Firman.
"Saya sudah menelpon mereka untuk menanyakan langsung kenapa hal ini terjadi, namun mereka tetap berucap hubungi aja pemdes setempat, bahkan mereka malah menantang ajukan saja ke ranah hukum," pungkasnya.
(Ardy)